Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Ini Solusinya

Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Ini Solusinya

TerasJatim.com, Trenggalek – Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, tak ayal sejumlah pelayanan kepolisian seperti penerbitan SIM dan Samsat tutup. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah.

Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1469/VI/YAN.1.1/2018 tanggal 4 Juni 2018, pelayanan SIM tutup mulai tanggal 11 – 20 Juni 2018.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir. kepolisian memberikan toleransi bagi mereka yang sedang merayakan hari raya Idul Fitri atau menikmati libur lebaran.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tanggal tersebut dan tidak sempat memperpanjang, diberikan masa tenggang mulai tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Ricky Tri Dharma, menjelaskan, jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan di berlakukan prosedur penerbitan SIM Baru.

“Diberikan toleransi selama seminggu dari tanggal 21 sampai 27 Juni 2018. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas SIM Online terdekat, Mobil SIM Keliling maupun gerai pelayanan SIM,” jelas Ricky, Sabtu (09/06).

Demikian pula dengan kantor bersama Samsat yang juga tutup sejak hari ini hingga 20 Juni nanti. Khusus bagi kendaraan dengan masa jatuh tempo tanggal tersebut, apabila didaftarkan pada tanggal 21 Juni 2018 tidak dikenakan denda atau sanksi administratif.

“Pada intinya kami berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat pemohon SIM maupun surat kendaraan. Sifatnya insidentil. Setelah cuti bersama selesai semua pelayanan kembali normal seperti hari-hari biasa,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim