Lakukan Pungli Terhadap Warganya, Kades Laban Menganti Gresik Dicokok Polisi

Lakukan Pungli Terhadap Warganya, Kades Laban Menganti Gresik Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Gresik – Kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadao warganya, Slamet Efendi (47), Kepala Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dicokok Tim Saber Pungli Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka melakukan pungli untuk pengurusan surat ketetapan obyek pajak tanah.

“Tersangka terbukti telah melakukan pungutan liar terhadap warganya dengan dalih untuk biaya pengurusan surat tanah,” kata Wahyu, Senin (07/05).

Wahyu menambahkan, kasus ini berawal saat korban yang berinisial S akan mengurus ketetapan wajib pajak dan bangunan miliknya. Namun korban dimintai untuk membayar biaya sebesar Rp20 juta.

Lantaran korban tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya disepakati membayar Rp10 juta. Korban pun telah membayar Rp5 juta sebagai down payment (DP).

Saat korban akan mengambil surat ketetapan yang sudah jadi di kantor desa, ternyata pleh kades tidak diberikan dengan alasan korban harus melunasi sisa biayanya terlebih dahulu.

“Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatanya,” beber pria yang juga pernah menjabat Kapolres Bojonegoro ini.

Wahyu memastikan, kini sang oknum kades beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp5 Juta, sebuah flashdisck berisi file untuk membuat surat penetapan objek pajak sudah diamankan di Mapolres Gresik.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU RI nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomer 31tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim