La Nyalla: Saya Enggak Tahu Kasus RS Unair

La Nyalla: Saya Enggak Tahu Kasus RS Unair

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa La Nyalla Mattaliti atas kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Unair dan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). La Nyalla mengaku berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saya diperiksa sebagai saksinya Pak profesor Fasih (mantan rektor), kasus Unair,” ujar La Nyalla di depan gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/06).

La Nyalla mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjerat mantan rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus Pembangunan RS Unair. Meski demikian dirinya tetap harus menghadiri pemeriksaan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Kasus itu) Enggak ada yang saya ketahui jelas, ada banyak pertanyaan tapi saya lupa,” kata La Nyalla.

Untuk diketahui pada Maret 2015, KPK sebelumnya pernah meminta keterangan La Nyalla dalam proyek pembangunan RS Unair di Surabaya. Pemeriksaan tersebut terkait bagaimana perusahaannya yakni Airlangga Tama memenangkan tender dan melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut pada tahun 2010.

Selanjutnya KPK mulai menyelidiki tentang pembangunan RS Unair beserta pengadaan Alkes RS Unair. Sampai akhirnya dalam penyelidikan tersebut KPK menemukan adanya tindakan korupsi dan penyelewengan.

Selanjutnya KPK menetapkan mantan rektor Unair Fasichul Lisan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Fasichul Lisan diduga telah menyelewengkan anggaran dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 85 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.

Sedangkan dalam kasus pengadaan Alkes RS Unair, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo. Dalam kasus ini kerugian negara berkisar Rp 17 miliar dari total nilai proyek Rp 87 miliar. (Her/Red/TJ/Rol)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim