La Nyalla Matalitti Dipastikan Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

La Nyalla Matalitti Dipastikan Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung

TerasJatim.com, Surabaya – Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa yang mengijinkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Saya sudah terima informasinya (dari MA) bahwa sidang La Nyalla di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi suratnya belum saya pegang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, di Surabaya, seperti dilansir VIVA, Kamis, (14/07).

Maruli menerangkan bahwa berkas perkara La Nyalla sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pernyataan berkas sempurna atau P21 tinggal diteken saja. “Begitu fatwa MA kami terima, hari itu juga berkasnya P21,” tegasnya.

Karena disidang di Jakarta, proses penyerahan tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum) akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. “Tapi jaksanya yang menyidangkan tetap dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya,” kata Maruli.

Sebelumnya, Maruli mengatakan bahwa pemindahan sidang La Nyalla ke Jakarta atas permintaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan jajaran Forum Komunimasi Pimpinan Daerah Surabaya. Alasannya faktor keamanan. “Pada bulan Juli di Surabaya juga akan ada acara PBB,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Amir Burhanudin, salah seorang pengacara La Nyalla, tak mempersoalkan soal tempat sidang kliennya. Ia mengaku siap dan berharap sidang La Nyalla segera digelar. “Kami siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, berdasarkan putusan praperadilan,” tegasnya pada Selasa, (12/07) kemarin.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura.

Pada Selasa malam, 31 Mei 2016 lalu, La Nyalla diamankan petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya habis. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim