KPK Permasalahkan Dana Kampanye Pilkada 2015 Yang Dianggap Tidak Transparan

KPK Permasalahkan Dana Kampanye Pilkada 2015 Yang Dianggap Tidak Transparan

TerasJatim.com, Jakarta  – Perhelatan pilkada 2015 lalu telah usai, bahkan hampir kesemuanya pemenang pilkada sudah dilantik.

Namun permasalahan yang terkait dengan dana kampanye dianggap masih menyisahkan masalah. Setidaknya hal tersebut di dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara, KPK mencatat laporan dana kampanye Pilkada 2015 kurang transparan dan akuntabel, salah satunya karena penggunaan yang dianggap tidak jelas.

“Akuntan publik yang mengauditnya juga menurut kami mengalami kesulitan-kesulitan karena asal-asul tidak jelas dan kurang kooperatif,” kata Laode M Syarif Wakil Ketua KPK usai rapat koordinasi evaluasi Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jakarta.

Labjutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye tidak mencakup informasi yang diwajibkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015.

“Laporan dana kampanye itu dibuat untuk memenuhi syarat administratif saja,” tuturnya.

KPK juga menemukan politik uang tetap terjadi pada Pilkada 2015 dan KPU susah menindak secara keseluruhan.

KPU juga dinilai kurang memverifikasi penyumbang yang tidak terlapor. Kurangnya verifikasi dan lemahnya implementasi aturan dana kampanye, ujar Laode, perlu diperbaiki.

KPU daerah, kata Laode, juga perlu dijaga independensinya agar tidak dijadikan alat oleh calon kepala daerah petahana.

“Makanya, transparansi dan akuntabilitasnya harus ditingkatkan ke depan. Sanksinya tergantung KPU,” ujar Laode.

Dalam kesempatan tersebut, Husni Kamil Manik Ketua KPU mengatakan, sanksi diatur dalam undang-undang. “Jadi, kalau UU misalnya pidananya harus ada di UU. Kalau KPU membuatnya, itu pun merupakan penjabaran dari norma yang ada di UU,” tuturnya.

Ia mengakui UU yang ada kini belum mengatur semua terkait kegiatan pilkada yang menimbulkan biaya dan hal tersebut akan menjadi perhatian KPU.

Sedangkan mengenai identitas penyumbang kampanye, ia berpendapat hal tersebut juga memerlukan penelusuran.

KPU berjanji akan meneruskan masukan KPK tersebut ke pemerintah dan DPR khususnya terkait adanya rencana revisi UU Pilkada. (Boed/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim