Baru 14 Anggota DPR Yang Setor LHKPN, Masih Ada 198 Yang Belum Lapor

Baru 14 Anggota DPR Yang Setor LHKPN, Masih Ada 198 Yang Belum Lapor

TerasJatim.com, Jakarta – Berdasarkan undang-undang, penyelenggara negara termasuk anggota DPR-RI, berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kemudian melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, serta mengumumkan harta kekayaannya.

Namun ternyata tidak semua pejabat negara kita seperti yang diharuskan oleh aturan negara seperti tersebut di atas.

Dilansir dari DetikNews, sudah 2 minggu berselang sejak KPK merilis jumlah penyelenggara negara yang wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk anggota DPR RI. Namun ternyata hingga saat ini masih sekitar 198 anggota dewan yang belum melaporkan hartanya.

“Berkaitan dengan jumlah pelaporan LHKPN sejak 2 pekan lalu saat data rekapitulasi dirilis khususnya pelaporan di DPR, ada pergerakan data dari jumlah wajib lapor di DPR bertambah dari 545 jadi 554 karena ada PAW (pergantian antar waktu),” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/03).

Priharsa mengatakan sejak 2 minggu lalu hingga saat ini sudah ada 14 anggota dewan yang kemudian melaporkan hartanya. Sehingga jumlah anggota DPR RI yang telah menyetor LHKPN menjadi 356 orang.

“Sejak 2 pekan lalu ada 14 anggota DPR yang melapor LHKPN jadi total yang sudah melaporkan menjadi 356 orang,” ucapnya.

Dengan pemutakhiran data tersebut, berarti masih ada sekitar 198 anggota DPR yang belum menyetor hartanya.

KPK pun masih terus menunggu para anggota dewan tersebut untuk menyetor LHKPN-nya.

“KPK menunggu para wajib lapor yang belum melapor untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban LHKPN-nya ini,” pungkas Priharsa. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim