KPK Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Untuk Tidak Korupsi

KPK Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Untuk Tidak Korupsi

TerasJatim.com – Pasca Pilkada Serentak 2020 yang digelar di sejumlah daerah pada 9 Desember kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada kepala daerah terpilih, agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompoknya (korupsi).

Hal itu disampaikan Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Kamis (10/12/20).

“KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat,” kata Ipi.

KPK berharap, kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Menurut Ipi, KPK jauh hari sudah mengingatkan masalah itu dalam kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

Ia menambahkan, KPK telah memberikan pemahaman kepada calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

“Melalui program ‘Pilkada Berintegritas’ tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat,” jelasnya.

Ipi berpendapat, berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat 5 modus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah.

Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.

Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan, serta kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

Ipi menegaskan, sebagai upaya pencegahan, KPK akan terus mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. (Her/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim