Kota Malang Masuk Zona Hitam, Kapolresta Minta Warga Bersabar dan Patuh

Kota Malang Masuk Zona Hitam, Kapolresta Minta Warga Bersabar dan Patuh

TerasJatim.com, Malang – Kota Malang kini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Pasalnya, sejak sebulan lalu angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang terus mengalami kenaikan.

Terkait hal itu, masyarakat yang tinggal di Kota Malang diminta untuk semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kota Malang masuk dalam zona hitam 2 hari ini. Hal itu salah satunya terlihat dari satelit NASA tentang pijar lampu penerangan di malam hari. Ini adalah tolok ukur bahwa aktivitas masyarakat Kota Malang masih tinggi,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Kamis (15/07/21).

Dengan kondisi ini, sambung Budi, ada sejumlah regulasi PPKM Darurat yang diatur kembali, diantaranya terkait pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik pada malam hari untuk membatasi mobilitas masyarakat, serta rekayasa lalu lintas di titik keramaian, dan aturan lainnya.

“Regulasi yang diatur sebisa mungkin tidak merugikan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah,” tuturnya.

“Saya mengimbau warga Kota Malang untuk bersabar dan patuh. Ini bukan bermaksud pemerintah menekan masyarakat, tetapi ini wujud kepedulian. Memang dalam suatu kebijakan ada yang merugikan, tapi bahu membahu menyelesaikan situasi ini. Kalau tidak patuh ini akan berlarut terus,” imbuh pria yang kerap disapa BudHer ini.

BudHer menambahkan, selama diterapkannya PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu, Polresta Malang Kota telah melakukan teguran lisan, operasi yustisi, hingga tindakan tegas penutupan sementara tempat usaha.

“Kita mencoba memberikan teguran yang humanis, kita tidak ingin terjadi seperti daerah lain. Kita lakukan teguran pada pembeli dan pedagang. Ada juga tindakan fisik push up untuk mengingatkan bahwa pembeli tidak boleh makan di tempat, ada juga yang sudah melakuakn operasi yustisi tindak pidana ringan, hingga penutupan 5 sampai 10 tempat usaha selama 5 hari,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/HO-RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim