Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum? Pers Harus Tetap Hajar Korupsi

Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum? Pers Harus Tetap Hajar Korupsi

TerasJatim.com – Kebijakan Jaksa Agung seperti judul pada berita di bawah ini tidak menghalangi pers untuk mengungkap kasus dugaan korupsi berapa pun nilainya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/07142301/jaksa-agung-sebut-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-tak-perlu-diproses-hukum-ini

Bahkan asas kemerdekaan pers pada Pasal 2 UU Nomor:  40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satunya adalah tegakan supremasi hukum.

Itu artinya, pers dalam menegakkan hukum tidak melihat nilai kerugian. Ungkap sesuai fakta, namun penyajiannya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Wartawan di lapangan kerap kali menjumpai penyimpangan, misalnya pada kasus yang lalu seperti pemotongan dana bantuan sosial.

Totalnya bila dihitung pada satu lingkup RT/RW atau dusun tidak sampai Rp50 juta. Apakah temuan ini tak perlu diberitakan?

Pers sesuai dengan asasnya, harus tetap memberitakan hal itu. Begitu juga bila ada penyimpangan pada dana desa (DD) meski nilainya kurang dari Rp50 juta.

Jangan sampai masyarakat yang merasa dirugikan karena haknya dipotong ketika melapor tidak dilayani, karena nilainya di bawah Rp50 juta.

Begitu juga soal pelayanan masyarakat dan pungutan liar (Pungli) harus terus mendapat perhatian insan pers.

KPK Ingatkan RI Negara Hukum

Mengomentari kebijakan Jaksa Agung ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buru-buru mengingatkan, bahwa Indonesia Negara Hukum.

https://www.beritasatu.com/nasional/884587/pernyataan-jaksa-agung-kpk-ingatkan-indonesia-negara-hukum

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

Bagi KPK gratifikasi atau hadiah tidak ada batasan minimal nilainya. Bila tidak dilaporkan berpotensi menjadi korupsi dan dapat dipidana.

Oleh: Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jakarta, Dosen dan Praktisi Hukjum

Publisher: Moch N Saiq/Red/TJ

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim