Korupsi Dana Operasional Ratusan Juta, Mantan Pegawai PT Pos Madiun Ditahan

Korupsi Dana Operasional Ratusan Juta, Mantan Pegawai PT Pos Madiun Ditahan

TerasJatim.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan DR, perempuan 40 tahun, mantan karyawan PT Pos Indonesia (Persero) kantor cabang utama Madiun.

DR ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional di kantor PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun tahun 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp650 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Pos. Dari sejumlah kerugian ratusan juta itu, DR baru baru mengembalikan Rp90 juta.

“Ditagih terus tidak kooperatif, dan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemecatan namun juga tidak mengembalikan uang sejumlah itu. Akhirnya dari PT Pos Madiun melaporkan ke Kejari Kota Madiun dan langsung kita tindaklanjuti dengan penyidikan. Dan saat ini DR kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Hendar, sapaan akrabnya menjelaskan kronologis perkara tersebut. Berawal saat bendahara PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun cuti selama 14 hari menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19 di tahun 2021. Kemudian menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada DR yang saat itu sebagai kasir. Usai cuti, SPI melakukan pemeriksaan di PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun ditemukan selisih dana Rp650 juta.

“Intinya itu uang operasional di PT Pos. Bisa jadi itu uang Bantuan Sosial Tunai (BST) masyarakat, bisa jadi dana pensiun atau dana operasional lainnya,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada tim penyidik, uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi alias membayar hutang.

“Berdasarkan alat bukti, tindak pidana itu dilakukannya seorang diri. Saat ini DR ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Ew/Kta/Red/TJ/RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim