Korban Rekayasa Kasus, Mahasiswa asal Mojokerto Sempat Dibui Selama 5 Bulan

Korban Rekayasa Kasus, Mahasiswa asal Mojokerto Sempat Dibui Selama 5 Bulan

TerasJatim.com, Mojokerto – Derita pahit dialami Angga Wahyu Pratama (22), mahasiswa asal Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar,  Kabupaten Mojokerto Jatim ini.

Selama lima bulan dia harus mendekam di dalam penjara akibat dosa yang tak pernah dilakukan. Tak hanya itu, selama dibui, dia harus merasakan kekerasan fisik yang diterima hampir setiap hari.

Angga, anak pertama dari dua bersaudara pasangan Achmad Muhajirin (43) dan Siswati (43) ini, terpaksa harus merasakan pengapnya jeruji besi lantaran dituduh menghamili seorang gadis di bawah umur, warga Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

Saat itu si gadis masih berusia 16 tahun sehingga Angga dijerat dengan pasal tentang UU Perlindungan Anak.

Angga dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto selama dua bulan yakni sejak 9 Juli-30 Agustus 2015. Kemudian pada tanggal 31 Agustus, dia dipindahkan ke Lapas Mojokerto hingga berakhirnya masa persidangan pada 14 Januari 2016.

Angga dibebaskan dari bui setelah dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mojokerto dengan No putusan 384/Pid.Sus/PN.Mjk tanggal 14 Januari 2016.

Hingga akhirnya mahasiswa jurusan jurusan akuntansi sebuah universitas di Jombang ini resmi bebas dari penjara. Bahkan upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjebloskan kembali Angga ke penjara, gagal. Tanggal 10 November 2016, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Mojokerto.

“Sama sekali saya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan ke saya,” kata Angga dengan suara menahan tangis.

Meski kini telah bebas, penderitaan selama di penjara mengakibatkan trauma yang mendalam bagi Angga. Siksaan fisik yang dia alami selama di tahanan Polres Mojokerto selama dua bulan terus menghantui hidupnya. Belum lagi siksaan batin karena harus menanggung derita atas perbuatan yang tak pernah dilakukan.

“Waktu ditahan di polres itu yang luar biasa penderitaannya. Di sana saya disakiti, dipukuli baik oleh sesama tahanan maupun petugas jaga tahanan. Tak terhitung berapa kali saya menangis. Mulai pertama masuk hampir tak berhenti menangis,” ungkapnya di kediamannya, Sabtu (03/06).

Tak hanya bagi Angga, dampak kasus ini membuat penderitaan yang dalam terhadap semua keluarganya termasuk kedua orang tuanya. Bahkan kondisi kesehatan sang ibu sempat sakit-sakitan akibat memikirkan nasib anak pertamanya.

“Warga sekitar menganggap saya dan keluarga saya buruk. Banyak orang yang menjauhi saya dan keluarga,” ujarnya. Selain itu, akibat dia ditahan, kuliahnya harus mundur setahun.

Menurut Angga, penderitaan yang dialami selama ini tak lepas dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh keluarga si gadis dengan kepala desa tempat si gadis tinggal.

Mereka sengaja mengorbankan dirinya agar si gadis ada yang mau menikahi dan mengakui anak yang dikandung. Pasalnya, pelaku yang sebenarnya diduga seorang staf TU di sebuah SMK swasta di Bangsal itu sudah beristri.

Lantaran tak merasa pernah melakukan apa yang dituduhkan, Angga tentu saja menolak keras permintaan tersebut. Penolakan itulah yang membuat keluarga si gadis dan kepala desa akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Beruntung, karena tak adanya bukti dan saksi yang kuat, majelis hakim di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung akhirnya membebaskan Angga.

Kini, rencananya Angga akan menuntut balik kepada mereka yang selama ini membuat penderitaan dan menjebloskan dirinya ke dalam penjara. Angga berharap, para pelakunya akan mendapatkan hukuman yang setimpal. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim