Komplotan Pengedar Ganja di Malang Selatan Dibekuk

Komplotan Pengedar Ganja di Malang Selatan Dibekuk

TerasJatim.com, Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang, menangkap 5 orang jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja.

Kelimanya adalah Udik Krisdianto, warga Kecamatan Pakisaji, Nita dan Takim, warga Kecamatan Turen, Suradi, warga Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, dan Rifki, warga Desa Sawahan Kecamatan Turen.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kelima orang ini termasuk jaringan Malang Selatan. Wilayah operasinya meliputi Kecamatan Turen, Gondanglegi dan sekitarnya.

“Ini jaringan Malang Selatan, Turen dan Gondanglegi,” ungkap Hendri, di Mapolres Malang, Selasa (03/11/20).

Dia menambahkan, pihaknya kali pertama mengamankan tersangka Takim. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan keterlibatan sejumlah tersangka lain.

“Pertama kali yang diamankan atas nama Takim, warga Tawangrejeni Turen. Ini atas informasi dari masyarakat, kita temukan tersangka Takim, dan dilakukan penggeledahan termasuk di rumah yang bersangkutan,” terangnya.

Hendri menyebut, ada lebih dari 300 gram ganja yang diamankan dari tersangka Takim. Selain itu, petugas juga mendapat barang bukti 190 gram ganja dari tangan tersangka lain.

Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Malang guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim