Kasus TPPU, KPK Sita Tanah Senilai 15 Miliar Milik Mantan Bupati Nganjuk

Kasus TPPU, KPK Sita Tanah Senilai 15 Miliar Milik Mantan Bupati Nganjuk

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk Jatim, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK. Ali menyebut estimasi aset tanah tersebut sekitar Rp15 miliar jika ditaksir saat ini.

“Terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 Miliar,” kata Ali, Senin (14/09/20).

Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah memasang plang penyitaan di lokasi aset tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang masuk ataupun memanfaatkan tanah tersebut.

Tak hanya tanah, penyidik saat ini terus menelusuri aset-aset milik Taufiqurrahman lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ali menambahkan, saat ini tim penyidik sedang memverifikasi aset berupa 4 bidang tanah lain yang diduga milik Taufiqurrahman.

“Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 Hektar dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar,” katanya.

Ali memastikan, tim penyidik bakal terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan TPPU Taufiqurrahman ini. Selain menyita sejumlah aset, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 17 saksi terkait kepemilikan aset Taufiqurrahman.

“Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka TR (Taufiqurrahman),” imbuh Ali.

Untuk diketahui, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh KPK pada Januari 2018 lalu. Sebelumnya, Taufiq juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim