Kasus Pengeroyokan di JLS Tuban, 3 Tersangka Ditangkap

Kasus Pengeroyokan di JLS Tuban, 3 Tersangka Ditangkap

TerasJatim.com, Tuban – Kasus penganiayaan terhadap korban SM (17), yang terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jatim, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Aparat kepolsisan setempat telah menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ternyata masih di bawah umur, yakni DF (16), warga Kecamatan Semanding. Sementara 2 tersangka lainnya yakni, RG (18) serta NF (21), warga Kecamatan Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa tanggal 07 Februari 2023, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalur Lingkar Selatan, turut Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

“Kejadian penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut, sehingga melakukan pengeroyokan,” jelasnya, Rabu (01/02/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, selang 2 minggu kemudian sejumlah terduga pelaku berhasil diamankan.

Menurut Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung dan kepala.

“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam. Kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai ada luka yang fatal,” imbuhnya.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya parang, celurit, serta pedang.

“Dari pengakuan tersangka, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri. Dari hasil pendalaman, kejadian ini murni penganiayaan,” tandasnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim