Kasus Pembacokan Anggota TNI di Babat Lamongan, Seorang Oknum Pesilat Segera Disidang

Kasus Pembacokan Anggota TNI di Babat Lamongan, Seorang Oknum Pesilat Segera Disidang

TerasJatim.com, Lamongan – Penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah merampungkan berkas acara pemeriksaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap DG (31), seorang anggota TNI di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Jatim. Peristiwa ini terjadi pada 17 Juli 2023 lalu.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro menjelaskan, bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MO, warga Kecamatan Modo tersebut, dinyatakan lengkap atau P21 dan tahap 2 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

“Tersangka berinisial MO (26), warga Kecamatan Modo ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna Biru. Setelah korban tersungkur dari sepeda motornya kemudian dibacok oleh pelaku lain,” ungkap Anton, Sabtu (30/09/2023).

Anton menambahkan, sebelum aksi penganiayaan terjadi, para pelaku termasuk MO, yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan, terus melakukan provokasi terhadap korban. Saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Bluluk ini tidak melawan.

“Aksi penganiayaan ini terjadi di depan Koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat,” sebut Anton.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.

Meski belakangan polisi dilaporkan salah tangkap, Anton memastikan, jika tidak ada tindakan dari penyidik Satreskrim Polres Lamongan yang salah, termasuk salah tangkap.

Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi korban, tersangka MO adalah salah satu pelaku dari gerombolan pemuda yang menyerang korban pada Senin 17 Juli dini hari pukul 02.00 WIB.

“Semuanya sudah sesuai prosedur. Penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO,” imbuh dia.

Kini, lanjut Anton, Tim Buser Jaka Tingkir dari Satreskrim Polres Lamongan tengah memburu terduga pelaku lainnya, termasuk pelaku yang membacok korban. “Kami sudah memintai keterangan beberapa orang. Semoga kami bisa segera menangkap pelaku lainnya,” pungkas Anton.

Atas perannya dalam penganiayaan itu, tersangka MO dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim