Abai Larangan Kampanye, Bawaslu-KPU Pacitan Kompak Sebut Tak Ada Sanksi?
TerasJatim.com, Pacitan – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi memasuki tahapan kampanye. Tepatnya di bulan November nanti. Pada masa tersebut, sedikit ada perbedaan regulasi dari pemilu sebelumnya yang perlu diketahui.
Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 tahun 2023, yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum, ada beberapa hal yang perlu dikulik. Pada tahapan sebelum masa kampanye dimulai, disebutkan adanya larangan, namun tak ada sanksi bagi yang tidak patuh.
“Jadi, PKPU Nomor: 15 tahun 2023 ini sudah berjalan. Yang mengatur tentang kampanye,” ujar Syamsul Arifin, Ketua Bawaslu Pacitan, memulai, saat berbincang dengan TerasJatim.com, baru-baru ini.
Saat ini, lanjut dia, pasca penetapan partai politik yang diperbolehkan bagi peserta pemilu yakni hanya melakukan sosialisasi. Namun dalam hal ini, tidak diperkenankan menyematkan ajakan untuk memilih, karena ada larangan yang memang mengatur tentang itu.
“Pasca penetapan parpol, boleh melakukan sosialisasi. Ada beberapa ketentuan larangan. Di Pasal 79 PKPU 15/2023, salah satunya ada ajakan. Ini yang menjadi penekanan Bawaslu, adanya ajakan untuk memilih,” terang Syamsul.
Kemudian, sambung dia, larangan lain yang ditekankan oleh Bawaslu, yakni terkait pemasangan alat peraga kampanye. Kata dia, dalam pemasangannya tidak boleh di tempatkan pada tempat-tempat yang dilarang, seperti di tempat pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah dan lainnya.
“Faktanya, masih banyak larangan-larangan itu yang kami katakan tidak mematuhi. Ada beberapa. Jadi, dalam konteks itu Bawaslu sudah melakukan imbauan kepada partai politik,” katanya, tanpa menyebut para pelanggar.
“Namun dalam hal terkait indikasi atau dugaan pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme. Kita lakukan pengkajian. Apa pun itu (potensi pelanggaran),” lanjutnya.
Menurut Syamsul, dalam kajian terkait indikasi adanya pelanggaran, terlebih dahulu pihaknya akan memastikan subjek hukumnya dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi. “Dulu kan ada sanksi, teguran. Di Perbawaslu 2018 ada, dan menyebutkan masa sosialisasi itu ada larangan juga sanksi. Kalau ini (PKPU 15/2023) larangan ada, tapi sanksi tidak disebutkan,” bebernya.
“Makanya yang kita imbau itu bagaimana calon negarawan ini, para tokoh-tokoh ini, di masa sosialisasi mematuhi peraturan perundangan pemilu. Kita di Bawaslu mengimbau jika ini (sosialisasi) ada larangannya walaupun tidak ada sanksinya,” imbuhnya.
Pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, yang sepakat dengan Bawaslu. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, KPU memberi ruang pandang sedikit lebih jauh terkait PKPU tersebut.
“Larangan ada. Sanksi tidak ada, tapi (sanksi) diatur dalam perundangan lainnya,” ujar Iwit Widhi Santoso, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pacitan, Jumat (19/09/2023) kemarin.
Hal itu, terang Iwit, tertera dalam PKPU Nomor: 15 tahun 2023 Pasal 76, yang berbunyi; dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur pemilu, dikenai sanksi sesuai UU tersebut dan perundang-undangan lainnya.
Sesuai tahapan, lanjut dia, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU Pacitan, kata Iwit, saat ini sedang memetakan tahapan-tahapan krusial dalam kampanye, salah satunya penerimaan pendaftaran pelaksana dan tim kampanye.
“Jadi, tiga hari sebelum kampanye, baik Pileg, Pilpres, DPD ini kan harus menyerahkan tim pelaksana maupun tim kampanye. Dan kami (KPU) akan mengumumkan di papan pengumuman nama-nama itu,” terang dia.
“Termasuk pergantian tim kampanye. Jadi, yang naik jadi juru kampanye (jurkam) itu orang-orang yang sudah terdaftar di tim pelaksana/kampanye. Termasuk juga pemberitahuan, titik lokasi kampanye, menerima cuti pejabat negara yang kampanye dan sebagainya,” sambungnya.
Iwit menambahkan, KPU Pacitan saat ini sedang fokus mempersiapkan tahapan-tahapan kampanye, mulai koordinasi dengan berbagai pihak seperti peserta pemilu, TNI-Polri, stakeholder hingga media.
“Ada 15 tahapan krusial yang harus kami persiapkan. Jadi, kalau terkait kampanye, yang jelas bagaimana peserta pemilu dan elemen masyarakat mematuhi larangan itu, agar pelaksanaan pemilu kondusif dan makin berkualitas,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)