Kasus Dugaan Korupsi KPU Mojokerto, Polisi Temukan Kejanggalan

Kasus Dugaan Korupsi KPU Mojokerto, Polisi Temukan Kejanggalan
Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto

TerasJatim.com, Mojokerto – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi anggaran pemilihan kepala Kabupaten Mojokerto pada 2015 senilai Rp 30 miliar.

Polisi menilai ada kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pilkada 2015 yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto kepada penyidik Polres Mojokerto.

“Jumlahnya bisa pas dengan nilai anggaran yang ada. Bagi kami ini tidak lazim,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto, Selasa, (26/04).

Menurut Budhi, perlu diselidiki penggunaan anggaran pada setiap kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam pilkada 2015, KPU Kabupaten Mojokerto mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto Rp 30 miliar.

Pencairan dana dilakukan dalam tiga termin. Dari anggaran tersebut, yang digunakan Rp 21,4 miliar dan tersisa Rp 8,56 miliar. Sisa dana dan bunganya telah dikembalikan ke kas daerah.

Budhi memberikan gambaran, satu termin cair Rp 5 miliar. Penggunaannya pun bisa pas Rp 5 miliar. Hal itu dinilai janggal. Dalam setiap penggunaan anggaran untuk suatu kegiatan, biasanya tidak selalu sesuai dengan plafon anggaran yang diterima. Harga sebuah barang, misalnya, pasti ada selisih dari yang dianggarkan.

Meski begitu, Budhi belum bisa menyimpulkan telah terjadi manipulasi dalam LPJ pilkada oleh KPU Kabupaten Mojokerto. “Saya tidak menyimpulkan seperti itu. Tapi pengalaman kami tidak pernah membuat kegiatan yang penggunaan anggarannya bisa pas dengan plafon anggaran yang disediakan,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Mojokerto.

“Keterangan dari BPKA dan Bakesbangpol dibutuhkan karena pos anggaran pilkada berhubungan dengan dua instansi ini,” ucap Budi.

Budi mengatakan penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bahan untuk memperkuat sangkaan korupsi. Hingga saat ini belum semua data diserahkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto kepada penyidik.

Jika keterangan saksi dan data autentik sudah dirasa cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. (Ah/Red/TJ/Tempo)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim