Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos, Ketua KONI Blitar Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos, Ketua KONI Blitar Ditahan

TerasJatim.com, Blitar – Penyidik Tipikor Polres Blitar secara resmi menyerahkan mantan Ketua KONI Blitar, Dwi Wahyu Hadi (43), yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bansos KONI untuk pengiriman atlet pada Pekan Olah raga Provinsi (Porprov) Banguwangi tahun 2015, ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (28/11) siang.

Penyerahan tahap kedua yang dilakukan penyidik ini dilakukan dengan menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan ke kejaksaan dengan mengendarai mobil tahanan Polres Blitar. Tersangka yang juga Kepala SMAN 1 Talun Kabupaten Blitar ini, tiba dengan mengenakan pakaian batik warna merah dan celana panjang.

“Benar saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian tahap dua. Jadi sekarang penyidikan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, kepada TerasJatim.com, Selasa (27/11).

Sebelumnya, tersangka lainnya, yakni Bendahara KONI, Mohammad Arifin (MA), juga telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar ke Lapas Kelas II B Blitar, pada 23 Maret 2017 lalu.

Penahanan dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Blitar atas dugaan korupsi Dana Hibah Bansos sebesar Rp3 miliar tersebut.

Penasehat hukum Ketua KONI, Karsono mengaku, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh pihak kejaksaan. “Kita telah mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami karena tidak akan melarikan diri, dan klien kami tercatat sebagai kepala sekolah yang dibutuhkan anak didiknya. Namun sayangnya ditolak,” jelas Karsono.

Sementara Humas Kejaksaan Negeri Blitar, Safi Hadafi mengatakan, penahanan yang dilakukan pihaknya secara obyektif dan subyektif sudah memenuhi syarat. “Tersangka langsung kita tahan di Lapas Blitar. Kita juga menolak penangguhan penahanan tersangka. Hal ini agar proses persidangan segera digelar,” terang Safi Hadafi.

Diketahui, dua orang pengurus KONI Kabupaten Blitar diduga ikut bertanggungj jawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015 lalu. Keduanya membuat kegiatan fiktif dengan anggaran Rp1,5 miliar. Namun realisasinya hanya Rp527 juta, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp972.438.000.

Tersangka Dwi Wahyu Hadi, Ketua KONI Kabupaten Blitar, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 15 UURI No 20/2001 perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, untuk ancaman Pasal 2. Sedangkan untuk ancaman Pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta atau paling banyak Rp1 miliar. (Aji/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim