Kasus Covid-19 di Malang Raya Masih Tinggi, Perkuliahan Semester Genap di UB Tetap Daring

Kasus Covid-19 di Malang Raya Masih Tinggi, Perkuliahan Semester Genap di UB Tetap Daring

TerasJatim.com, Malang – Menyusul kembali tingginya angka penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah termasuk di wilayah Malang Raya, Universitas Brawijaya (UB) Malang memastikan proses perkuliahan semester genap yang dimulai pada Februari mendatang akan tetap dilakukan secara daring.

“Kita sudah mengambil sikap dan keputusan kalau perkuliahan tetap daring. Indikatornya adalah pandemi ini berakhir atau belum. Selama belum berakhir, maka perkuliahan dilakukan secara daring. Perkuliahan mulai Februari, belum ada jaminan pandemi akan berakhir, sehingga UB mengamhil keputusan daring,” kata Rektor UB Malang, Prof. Dr. Nuhfil Hanani, seperti dilansir RRI, Rabu (06/01/21).

Meski dilakukan secara daring, namun ada beberapa fakultas yang tetap harus melakukan penelitian dan praktikum secara langsung. Misalnya mahasiswa fakultas kedokteran hewan, kedokteran gigi dan pendidikan dokter. Dalam hal ini, pihak kampus menerapkan sistem blended learning atau campuran antara pembelajaran daring dan luring, namun diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Mahasiswa yang melakukan penelitian secara tatap muka ini harus memenuhi persyaratan khusus, salah satunya wajib mendapat persetujuan orang tua atau pun penanggung jawabnya. Selain itu protokol kesehatan dipastikan dilakukan sangat ketat. Sementara fakultas lain selama bisa dilakukan secara daring ya harus daring,” tuturnya.

Sebelumnya, UB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9667/UN10/PP/2020, tentang pelaksanaan perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang ditandatangani oleh Rektor UB pada 8 Desember 2020 lalu. Dalam SE itu, menyatakan bahwa proses perkuliahan dilakukan secara daring.

Sementara untuk ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), atau evaluasi pembelajaran lainnya, tak terkecuali ujian tugas akhir (laporan kegiatan, skripsi, tesis, dan disertasi) atau tugas praktikum dilakukan secara daring. Kuliah kerja lapang/nyata/praktik kerja lapang/magang/praktikum/penelitian atau bentuk kerja lapang lainnya dapat diganti dengan bentuk tugas setara lainnya, kecuali untuk mahasiswa bidang kedokteran dan kesehatan diatur tersendiri dengan kebijakan dekan fakultas terkait. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim