Kabur Usai Terlibat Kecelakaan, Pemuda asal Togogan Blitar Terancam Bui 5 Tahun

Kabur Usai Terlibat Kecelakaan, Pemuda asal Togogan Blitar Terancam Bui 5 Tahun

TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar Kota menangkap KW, pemuda 22 tahun, warga Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, atas tuduhan melakukan tabrak lari.

Penangkapan terhadap KW ini bermula dari kasus kecelakaan yang terjadi di Simpang Jl Mawar, Kota Blitar yang menimpa korban Sucipto (53), warga Ponggok, Kabupaten Blitar. Ironisnya, usai menabrak korban, KW melarikan diri.

Mendapat laporan dari korban, Unit Laka Satlantas Polres Blitar bertindak cepat. Polisi mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV itu, polisi mengidentifikasi plat nomor mobil pick up yang dikendarai KW. Di rekaman kamera CCTV tersebut juga terlihat proses kecelakaan lalu lintas itu terjadi.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, yang didampingi Kasat Lantas AKP Haris Darma Sucipto, dan Kanit Laka Ipda Dodit Prasetyo, mengatakan, awalnya pihak kepolisian sempat kesulitan melacak pelaku.

“Namun akhirnya pelaku berhasil kami amankan berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas Nur Halim, Senin.

Nur Halim menambahkan, peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada 17 Februari 2020, namun pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (05/03/20).

Kronologis kecelakaan berawal saat KW mengendarai mobil pick up dari timur ke barat. Di Simpang Jalan Mawar, mobil yang dikendarai KW menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban terjatuh dan mengalami patah tulang. Mengetahui korban terjatuh, bukannya berhenti dan memberi bantuan, KW justru kabur meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi.

“Meskipun nomor polisi berhasil diidentifikasi namun rupanya mobil pick up ini sudah empat kali pindah tangan. Kemudian kami terus melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tersangka yang merupakan orang keempat yang memiliki mobil tersebut,” urai Nur Halim.

Atas ulahnya, KW dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim