Kabar Debat Cawapres Bakal Ditiadakan, Ini Kata KPU

Kabar Debat Cawapres Bakal Ditiadakan, Ini Kata KPU

TerasJatim.com – Beredar narasi, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meniadakan debat khusus antar Cawapres. Meski KPU menegaskan jika sebelumnya pihaknya telah mengkonfirmasi jadwal debat yang disusun KPU pada setiap pengusung pasangan calon.

Aturan debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, dalam Pasal 277 UU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Berikut rincian aturan debat capres-cawapres dalam Pasal 277 UU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/catat-ini-jadwal-debat-capres-cawapres-2024/

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, debat capres-cawapres dilaksanakan sebanyak 5 kali, dan dilaksanakan di Jakarta.

Waktu pelaksanaan debat, sebagai berikut:

1. Debat pertama tanggal 12 Desember 2023;

2. Debat kedua tanggal 22 Desember 2023;

3. Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024;

4. Debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan

5. Debat kelima tanggal 4 Februari 2024.

“Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut sesuai Pasal 50 ayat 1 dalam PKPU No. 15 Tahun 2023, merujuk Pasal 277 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017,” kata Idham, dalam keterangan persnya, Minggu (03/12/2023).

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah kabar jika lembaganya mengubah atau membuat format baru dalam debat capres-cawapres Pilpres 2024. Menurutnya, KPU melakukan debat capres-cawares sesuai Undang-Undang Pemilu.

“Berita ngawur ini (kabar debat cawapres ditiadakan, _red), tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres,” kata Hasyim, dalam keterangan persnya menjawab pemberitaan miring soal debat capres-cawapres, Sabtu (02/12/2023) kemarin. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim