Jual Hasil Rapid Tes Palsu, Mahasiswa asal Jember Ditangkap Tim Siber Polda Jatim

Jual Hasil Rapid Tes Palsu, Mahasiswa asal Jember Ditangkap Tim Siber Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Imam Baihaki, mahasiswa 24 tahun, warga asal Dusun Krajan III Kelurahan/Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, atas kasus pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka pada bulan Desember 2020, telah mengunggah penawaran jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan antibodi, pada media sosial (Facebook). Dari hasil postingan itu, terdapat 20 orang yang memesan dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.

“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan antibodi. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif Rp 50 ribu per lembar,” kata Kombes Farman, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatiom, Senin (11/01/21).

Farman menambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa ini diduga memalsukan data hasil rapid test saat menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

“Diawali saat petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes non reaktif yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga perlembar Rp 400 ribu,” jelas Farman.

“Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar,” sambung perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini.

Tersangka akhirnya ditangkap pada 9 Januari 2021 di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim