Jalan Panjang Partai Beringin

Jalan Panjang Partai Beringin

TerasJatim.com – Partai Golkar yang identik dengan pohon beringin, bisa jadi merupakan partai tertua dan mungkin masih boleh disebut sebagai partai besar hingga saat ini. Selama hampir 32 tahun selama masa orde baru, Partai Golkar adalah partai yang identik dengan parta-nya pemerintah. Namun, sejalan dengan perjalanan waktu reformasi yang hampir menginjak tahun yang ke 18 ini, Golkar tak lepas dari berbagai masalah.

Setelah beberapa periode turun tahta sebagai partai pemenang pemilu, dinamika dan konflik di partai yang identik dengan warna kuning ini, terus mewarnai perjalanan politik di tanah air.

Kali ini, bisa jadi merupakan puncak dari gegeran Golkar yang mengakibatkan konflik internal Partai Golkar memasuki babak baru. Dua arus utama yang memainkan peran besarnya, adalah kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dan kubu Munas Bali pimpinan Abu Riza Bakrie. Lucunya, hingga saat ini kedua kubu tersebut tidak mendapat legitimasi dari pemerintah, sebab Menkumham sudah mencabut SK pengesahan Golkar Kubu Munas Ancol, namun tidak memberikan SK pengesahan untuk kubu Munas Bali.

Hasil putusan kasasi perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Agung (MA) menetapkan, kepengurusan Partai Golkar kembali ke Musyawarah Nasional atau Munas Riau 2009.

Jika merujuk pada hasil Munas Riau 2009 ini, baik Aburizal Bakrie dan Agung Laksono adalah Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Akan tetapi, masa berlaku kepengurusan Munas Riau tersebut sudah berakhir 31 Desember 2015 lalu. Otomatis, Gollkar hari ini menjadi partai yang tidak mempunyai status hukum di mata pemerintah.

Tak ingin Golkar menjadi Partai yang tidak bertuan, maka sebagian besar tokoh dan elemen termasuk pendiri partai, meminta ke dua kubu untuk segera akur dan segera dilakukan konsolidasi internal baik di tingkatan pusat mau pun daerah.

Memahami situasi dan kondisinya, kubu Golkar hasil Munas Ancol legowo dengan dikeluarkannya Surat bernomor‎ M.HH-23.AH.11.01, terkait pencabutan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol beberapa waktu lalu. Namun, mereka menganggap, dicabutnya SK Menkumham itu bukan berarti secara otomatis kepengurusan yang sah adalah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, juga bukan pula hasil Munas Riau 2009. Karena itu, kubu Agung Laksono meminta Mahkamah Partai Golkar (MPG) ‎segera mengambil langkah agar kekosongan di tubuh partai berwarna kuning ini tidak berlarut-larut, dan mengharapkan agar segera digelar Munas.

golkar-pecah

Di sisi lain, jika kubu Agung Laksono dan Munas Ancol sepakat munas baru sebagai solusi konflik internal, Golkar kubu Aburizal Bakrie justru menolak munas, apalagi harus munas bersama dengan kubu Agung Laksono. Hal itu disampaikan perwakilan kubu Abu Rizal Bakrie, saat menyampaikan hasil rekomendasi pertemuan konsolidasi nasional dengan DPD I Golkar seluruh Indonesia di Bali, Senin 4 Januari 2016 kemarin.

Mereka berpendapat, untuk menentukan pengurus Partai Golkar yang sah, partai berlambang beringin itu tidak perlu menggelar Musyawarah Nasional (Munas). Sebab, putusan Pengadilan Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyatakan kepengurusan Munas Bali adalah kepengurusan yang sah.

Melihat fenomena ini, rasanya, perseteruan dan beda pendapat di tubuh Partai Golkar dalam menyelesaikan masalah internalnya ini, banyak diprediksi bakal semakin berlarut-larut.

Perebutan pengaruh baik di tingkat elit partai maupun pengurus daerah tak bisa dielakkan. Meski dalam konteks ini, struktur partai di daerah menjadi kunci arah politik Partai Golkar dalam menyelesaikan konfliknya, apakah melalui Rapimnas atau melalui Munas.

Sepertinya, kita masih akan disuguhi tontonan kegaduhan di tubuh partai beringin ini, lebih lama lagi.

Dan rasanya, jalan masih panjang bagi Partai Beringin.

Salam Kaji Taufan

(Dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim