Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Pendangdut Siti Badriah Datangi Mapolda Jatim

Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Pendangdut Siti Badriah Datangi Mapolda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Pedangdut Siti Badriah alias Sibad (28), memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi illegal “MeMiles” PT. Kam And Kam, Senin (03/02/20) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kehadiran Siti Badriah ini menambah deretan saksi kasus MeMiles yang sudah dimintai keterangan penyidik.

Sebelumnya sudah terdapat sejumlah saksi dari kalangan publik figure yang sudah diperiksa di Mapolda Jatim. Mereka adalah Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, hingga cucu mantan Presiden Soeharto Ari Sigit beserta istrnya Rika, dan penyanyi jebolan Idonesia Idol, Regina.

Selain itu, tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus itu, sudah menetapkan 5 tersangka, yakni 2 bos PT Kam and Kam, Kamal Taracan alias Sanjay dan Suhanda,  juga ada Martini Luisa alias Eva, Prima Hendika dan Sri Wiwit. Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp.136 miliar, 24 mobil dan sejumlah barang berharga lainnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim