Hingga Maret 2018, 2,3 Juta Penduduk di Jatim Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Hingga Maret 2018, 2,3 Juta Penduduk di Jatim Belum Lakukan Perekaman E-KTP

TerasJatim.com, Surabaya – Hingga Maret 2018, tercatat terdapat 2.308.727 warga Jatim belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Jumlah ini merupakan 7,22% dari 31.982.088 orang penduduk wajib KTP di Jatim.

Data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik ini diungkap oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim saat Pembukaan Rapat Koordinasi Implementasi Pelaksanaan Cakupan Perekaman/Pencetakan KTP Elektronik dan Cakupan Akta Kelahiran/Kematian, di Surabaya Rabu (25/04).

“Jumlah 2,3 juta jiwa penduduk wajib KTP Elektronik yang belum melakukan perekaman ini, merupakan hasil rekapan dari 38 Kabupaten/Kota dan 18 daerah diantaranya masih dibawah 95% cakupan pencapaian perekaman,” jelas Nurahmi.

Cakupan pencapaian perekaman yang terendah adalah Kabupaten Pasuruan 79,76%, Kabupaten Sidoarjo 80,04% dan Kabupaten Bangkalan 80,13%.

Secara umum kendala perekaman KTP Elektronik ini antara lain dalam data base masih ada orang yang sudah meninggal masih tercatat, sementara penghapusan data harus ada akta kematian. Selain itu data penduduk ganda/duplikat seperti penduduk memiliki istri atau suami lebih dari satu dengan alamat yang berbeda, mobilitas penduduk yang tinggi seperti TKI, urbanis dan anak kuliah di luar kota, penduduk yang memiliki KTP non Elektronik yang berlaku seumur hidup enggan melakukan perekaman terutama daerah pelosok atau terpencil.

Sedang permasalahan pencetakan KTP Elektronik kendalanya adalah terbatasnya mesin printer cetak KTP Elektronik dan kecepatan jaringan internet yang rendah bahkan trouble, sehingga menghambat sistem on line penunggalan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang butuh waktu lama.

“Permasalahan perekaman ini lebih pada kesadaran penduduk wajib KTP Elektronik maka perlu sosialisasi pentingnya administrasi kependudukan sedang kendala pencetakan perlunya dukungan instansi terkait,” harapnya.

Di hadapan peserta Rakor, Nurahmi juga mengupas cakupan capaian akta kelahiran bagi anak usia 0 – 18 tahun. Dari jumlah 10.708.836 anak berdasar data kependudukan berkala semester II tahun 2017, yang sudah terbit atau memiliki akta sebanyak 9.024.538 anak (84,27%) dan yang belum memiliki akta berjumlah 1.684.298. anak (15,73%).Dari 18 Kabupaten/Kota yang masih d ibawah 85%, Kabupaten Bangkalan paling rendah capaiannya hingga 55,09%.

Cakupan Akta Kelahiran ini dipengaruhi masalah, diantaranya pada saat pemutakhiran data kependudukan tahun 2010 waktu entri database akta kelahiran nomor registrasi tidak dicantumkan, banyak anak-anak terlantar yang ditampung di yayasan belum resmi dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan, terbatasnya informasi dan akses untuk pengurusan akta kelahiran bagi daerah terpencil/pelosok.

Dalam rakor kependudukan ini, hadir memberikan paparan Dirjen.Dukcapil Kemendagri RI yang di wakili 2 Kasubdit Ditjen Dukcapil, dengan memberikan materi ‘Kota Layak Anak’.  (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim