Hendak Nyabu, Sepasang Muda-Mudi di Kediri Ditangkap Polisi

Hendak Nyabu, Sepasang Muda-Mudi di Kediri Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Satuan Res Narkoba Polres Kediri Kota mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga akan menggelar pesta sabu. Keduanya adalah IY (23), warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, dan AP (21), warga Kelurahan Jagalan, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengungkapkan, keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

“Awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Ipda Nanang Setyawan, Sabtu (28/05/2022).

Diketahui kedua tersangka muda mudi ini hendak melakukan pesta sabu. Dari tangan keduanya petugas menyita 2 klip narkotika jenis sabu dengan berat total 0,47 gram. Selain itu petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap, timbangan digital sebagai barang bukti.

“Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah korek api, 1 pak plastik klip dan 2 buah ponsel sebagai barang bukti,” ungkap Nanang.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

“Atas Perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” pungkas Nanang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim