Heboh Pria Nikahi Kambing di Benjeng, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka

Heboh Pria Nikahi Kambing di Benjeng, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Gresik – Polres Gresik menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dalam video viral pernikahan manusia dengan domba, yang sempat menghebohkan warga.

Salah satu tersangka adalah NH, oknum anggota DPRD Gresik dari Fraksi-NasDem. NH juga dikenal sebagai pemilik Padepokan Keramat Ki Ageng yang terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Selain NH, polisi juga menetapkan AS, selaku pemilik konten, SA pemeran Satria Piningit, dan S pemeran penghulu.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

AS pemilik konten, bakal dijerat Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. “Untuk tersangka SA, S dan NH kami akan gunakan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama,” ungkapnya, Jumat (01/07/2022).

Kapolres memastikan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap para tersangka, meski ada salah satu tersangka yang berstatus sebagai anggota dewan.

Ia juga menambahkan, meski ke empatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini mereka masih belum ditahan. Polisi akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu, mulai dari pemanggilan pertama, kedua hingga langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan antara seorang pria SA (44), dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu. Prosesi pernikahan tersebut dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Minggu (05/06/2022) lalu.

Setelah ditelusuri, video yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut, belakangan diketahui jika peristiwa ini dibuat hanya untuk kepentingan konten media sosial.(Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim