Hakim Tolak Praperadilan Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor

Hakim Tolak Praperadilan Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi ditahan KPK, Selasa (07/05/2024) sore.

TerasJatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, pada Rabu (05/06/2024) siang.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Hakim Hakim Tunggal, Raditya Baskoro, saat membacakan amar putusan praperadilan di persidangan.

Hakim Raditya menjelaskan, penolakan permohonan praperadilan yang diajukan Gus Mudhlor lantaran tindakan KPK yang telah menetapkan Bupati Nonaktif Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, dinilai telah sesuai dengan aturan dan sah menurut hukum.

“Oleh karena itu, tuntutan lain dari pemohon seperti yang tercantum dalam petitum dan tindakan lain yang diajukan pemohon sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, tuntutan pemohon terkait penetapan tersangka dan penyitaan dinyatakan sah,” ucapnya.

Hakim Radityo juga menegaskan, penahanan Gus Muhdlor tetap sah. Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, serta keterangan dari 2 ahli yang dihadirkan oleh pemohon, dinilai tidak menunjukkan adanya kesalahan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.

“Pembuktian dari pihak pemohon termasuk 17 bukti surat dan keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Menurut hakim, tidak ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka maupun tindakan lain yang dilakukan termohon,” terang Radityo.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-segera-tuntaskan-berkas-tuntutan-bupati-muhdlor/

Sebelumnya, Gus Muhdlor melalui pengacaranya, Mustofa Abidin, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo oleh KPK ke PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Gus Muhdlor meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan penahanannya itu.

“Permohonan kita ada dua alasan pokok, pertama penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti. Otomatis penetapan tersangka tidak sah, maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah,” kata pengacara Gus Mudhlor, Mustofa Abidin, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/jadi-tersangka-kpk-bupati-muhdlor-akan-tempuh-praperadilan/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, dalam perkara ini, selain Gus Muhdlor (Buapti Nonaktif Sidoarjo), komisi antirasuah juga telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, serta Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka.

Ketiganya kini masih menjadi tahanan di Rutan KPK. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim