Gunakan Visa Wisata Untuk Kerja, Seorang WNA Asal China Ditangkap

Gunakan Visa Wisata Untuk Kerja, Seorang WNA Asal China Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pria, Warga Negara Asing (WNA) asal China atas pelanggaran izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romy Yudianto menjelaskan, pria berinisial H itu diamankan timnya beberapa waktu lalu di sebuah perusahaan di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

H diketahui bekerja sebagai teknisi di perusahaan itu. “Yang bersangkutan (H, red) bekerja di PT HAI. H diamankan setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. Sebab izin tinggal H di Indonesia untuk berwisata. Sedangkan faktanya, H justru bekerja. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan tinggal dan bekerja di sini,” ungkap Romy, Senin (10/09)

Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata Romy, H saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan tindakan selanjutnya. “Apakah itu nantinya dideportasi atau pro justisia (diajukan proses hukumnya ke pengadilan, red),” lanjutnya.

Romy menambahkan, dari data Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, WNA China menjadi pelanggar keimigrasian tertinggi di wilayah kerjanya. Sebab sepanjang Januari – 10 September 2018, sudah 41 WNA asal China yang diamankan. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim