Gratifikasi, Pensiunan Perwira Dijebloskan ke Penjara
TerasJatim.com – Lamongan – Seorang caleg gerindra yang juga mantan perwira di mapolres lamongan serta polwil bojonegoro, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (LP) lamongan oleh kejakasaan negeri setempat. Tersangka dijebloskan ke lapas lamongan terkait dugaan gratifikasi atau suap kasus dugaan korupsi pasar agrobis babat tahun 2009 lalu.
Armainur, mantan perwira di polres lamongan dan polwil bojonegoro tersebut, sempat diperiksa selama setengah jam di kejaksaan negeri lamongan. Setelah pemeriksaan, caleg gerindra DPRD propinsi yang gagal ini langsung dijebloskan ke lembaga pemasayarakat atau lapas kelas 2 B lamongan.
Armainur, di duga telah melakukan gratifikasi atau suap dugaan korupsi pasar agrobis babat pada tahun 2009 lalu. Saat itu ia masih menjabat sebagai penyidik di polwil bojonegoro dan memeriksa kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam pemeriksaan saat menjabat sebagai penyidik, Armainur meminta uang kepada Ahmad Yunan sebesar 5 juta rupiah, agar kasus dugaan korupsi tidak dilanjutkan. Namun, Armainur malah dilaporkan ke Propam Polda Jatim hingga kasus gratifikasi yang menimpa dirinya dilanjutkan ke pengadilan,
Di pengadilan tingkat pertama, Armainur dinyatakan tidak bersalah. Namun, pihak kejaksaan telah melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Dan MA telah memvonis 8 bulan penjara untuk terdakwa.
Saat dikonfirmasi, Armainur merasa dijebak oleh Ahmad Yunan selaku kontraktor pasar tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Yunan selaku penyuap belum ditangkap dan tidak diproses seperti dirinya.
Sementaraana itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan, dirinya hanya melaksanakan perintah Mahkamah Agung, untuk mengeksekusi terdakwa, karena pada saat penyidikan, dia belum berada di kejari lamongan. (Crus/TJ)