Gerebek Pabrik Arak di Sraturejo Bojonegoro, Polisi Ciduk 3 Tersangka

Gerebek Pabrik Arak di Sraturejo Bojonegoro, Polisi Ciduk 3 Tersangka

TerasJatim.com, Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamakan 3 orang yang diduga memproduki minuman keras jenis Arak, di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Selain menangkap 3 orang, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set tungku pemanas atau alat suling, 2 buah selang spiral, 33 drum untuk masing masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras dan 3 buah telepon genggam.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing Suharjo selaku pemilik usaha produksi arak, Kustini penjual arak, beserta Ricky selaku pengelola pabrik arak. Kesemuanya adalah warga Sraturejo Kecamatan Baureno.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, menjelaskan, sebelum dilakukan penggerebekan pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran miras jenis Arak di Wilayah Bojonegoro. Kemudian petugas memancing dengan cara membeli online, hingga akhirnya menemukan lokasi pabrik yang memproduksi miras tersebut.

“Produksi Arak ini berada di rumah Suharjo, yang tempatnya disamarkan dan sulit ditembus oleh petugas, namun dengan kelihaian dan ketangkasan petugas akhirnya pabrik arak ini berhasil digerebek oleh anggota reskrim polres Bojonegoro,” ungkap Budi saat merilis kasus ini, Kamis (10/09/20).

Budi menambahkan, tersangka pemilik pabrik arak ini adalah merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga sudah pernah masuk penjara selama 6 bulan pada tahun 2017.

“Sebelum penggerebekan ini petugas juga berhasil menangkap pemilik warung Kustini yang melakukan penjualan miras jenis arak, dan kemudian petugas mengembangkan hingga pengerebekan pabrik arak,” Lanjut Budi.

Dari pemeriksaan polisi, dalam satu hari diperkirakan pabrik arak ini mampu memproduksi hingga mencapai 1.000 liter yang diedarkan di wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 140 KUHP Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tenntang pangan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Gm/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim