Dua Perempuan Ditangkap Saat Kedapatan Curi Pakaian di Swalayan

Dua Perempuan Ditangkap Saat Kedapatan Curi Pakaian di Swalayan

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya menangkap dua orang perempuan paruh baya pelaku pencurian.

Keduanya adalah Tri Dian Agustin (38), warga Jalan Wonosari Wetan IX Surabaya dan Masudah (34), warga Jalan Kalimas Baru I, Surabaya.

Keduanya hanya tertunduk lesu sambil menangis saat ditunjukan di hadapan sejumlah awak media.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli di beberapa departemen store.

Aksi keduanya terhenti saat kepergok oleh satpam salah satu swalayan di Jalan Kapasan Surabaya ketika beraksi mencuri pakaian. Saat itu, satpam curiga dengan tas plastik yang dibawa oleh kedua pelaku karena terlihat kusut dan seperti bekas pakai.

Atas kecurigaan itulah, kemudian satpam memeriksa keduanya. Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan satpam semakin menguat ketika struk pembayaran yang dibawa oleh keduanya tidak sesuai dengan yang ada di kasir.

Bahkan barang yang dibawa di dalam tas plastik, tidak ada dalam struk pembayaran kasir.

Keduanya pun akhirnya diamankan pihak keamanan swalayan tersebut, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Simkoerto.

“Modus keduanya adalah menghindari kasir, lalu keluar tanpa ke kasir. Aksinya juga terekam CCTV,” ujar Kompol Masdawati.

Saat dilakukan penyidikan, keduanya mengaku bahwa barang-barang yang dicurinya tersebut akan digunakan sendiri.

Dari kedua wanita ini, petugas menyita barang bukti berupa 14 potong pakaian anak-anak dan dewasa.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disel di tahanan Mapolsek Simokerto, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim