DPRD Ponorogo Sampaikan Hasil Reses Masa Sidang ke-III

DPRD Ponorogo Sampaikan Hasil Reses Masa  Sidang ke-III

TerasJatim.com, Ponorogo – Bagi setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang–Undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 161.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD tentang Tata Tertib DPRD pada masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihanya, guna menyerap aspirasi masyarakat.

Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ponorogo masa sidang III tahun 2021, reses dilaksanakan tanggal 26 sampai tanggal 30 November tahun 2021.

Anggota DPRD Ponorogo yang mengikuti reses sebanyak 44 orang. Hasil reses anggota DPRD Ponorogo masa sidang III disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (01/12/2021).

Diharapkan, dari hasil reses dan serap aspirasi ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga menjadi bagian dari dokumen perencanaan daerah.

Wakil ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, mengatakan, bahwa sebagian besar masyarakat masih mengharapkan pembangunan fisik seperti jalan desa, irigasi dan bantuan sosial.

“Jadi reses masa sidang ke-III ini dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 30 November 2021 dan diikuti oleh 44 anggota dewan. Sebagian besar masyarakat masih mengharapkan pembangunan fisik seperti jalan desa yang tidak tercover dana desa dan bidang pertanian, seperti saluran irigasi. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya bantuan sosial berupa dana hibah untuk pokmas-pokmas yang ada, “jelas Dwi Agus Prayitno.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, bahwa hasil reses masa sidang ke-III ini untuk menyiapkan program tahun 2023 yang akan tertuang dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim