Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Penyelundup Benur di Blitar dan Tulungagung

Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Penyelundup Benur di Blitar dan Tulungagung

TerasJatim.com, Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli benih lobster ilegal di daerah Wates Blitar dan Tulungagung Jatim.

Selain sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan 2 orang tersangka masing-masingf berinisial CAN (24) asal Blitar dan IMA (38) asal Tulung Agung.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengungkapkan, kedua tersangka ini melakukan jual beli benur yang jumlahnya mencapai 3.149 ekor tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Dari tangan tersangka CAN, petugas berhasil mengamankan barang bukti bibit lobster kurang lebih untuk jenis pasir sebanyak 1.761, dan jenis mutiara sekitar 20 ekor. Sedangkan dari tangan tersangka IWA, diamankan barang bukti sebanyak 1.368 benur dengan rincian jenis mutiara 175, dan pasir sebanyak 1.963 ekor,” jelas Kombes Arnapi yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot RH, di Mapolda Jatim, Jumat (22/01/21) siang.

Arnapi menambahkan, modus operandi kedua tersangka adalah melakukan pembelian benih lobster kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulung Agung.

“Hasil tangkapan tersebut di tempatkan dengan menggunakan kantong plastik yang telah diberi oksigen, selanjutnya benih lobster tersebut dijual kembali kepada pembeli yang berada di daerah Tulung Agung,” urai Arnapi.

Menurut Arnapi, kronologi kejadian bermula pada Senin (18/01/21) anatara pukul 10.00 dan 17.00 WIB. Tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulung Agung.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di daerah wates Blitar sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka CAN.

Dari CAN, didapat 4 kantong plastik di dalam tas punggung berwarna hitam yang di dalamnya berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. Selanjutnya petugas menggeledah rumah CAN dan didapati 5 kantong plastik yang berisi benih lobter sebanyak kurang lebih 984 ekor.

Tim kemudian bergerak menuju perairan Campur Darat Tulung Agung, tepatnya di lokasi SPBU Campur Darat. Di tempat itu petugas mengamankan tersangka IMA dan mendapatkan 10 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 1.368 ekor yang di tempatkan dalam kendaraannya. Benih lobster tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Tulung Agung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp 30 ribu dan jenis pasir Rp 9 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU RI Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor: 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim