Ditangkap Karena Sabu, Oknum Ustadz di Bangkalan Ini Berdalih Sabu Tidak Dilarang Al-Quran

Ditangkap Karena Sabu, Oknum Ustadz di Bangkalan Ini Berdalih Sabu Tidak Dilarang Al-Quran

TerasJatim.com, Surabaya – Usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Bangkalan, oknum ustadz bernama Ahmad Marzuki (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar Bangkalan Madura ini, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,

Tersangka yang merupakan oknum pengajar di salah satu pondok pesantren itu, ditahan di Mapolres Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut.

Truno, sapaan akrab perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menuturkan, sebelum ditangkap,, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 2 bulan oleh Polres Bangkalan. Selama buron, ustadz berpenampilan dengan rambut gondrong ini mengajar di sebuah ponpes.

“Pengakuan tersangka, tindakannya itu memang dilarang oleh negara. Kendati begitu, dia menyatakan dalam Al-Quran tidak ada ayat yang menyatakan secara jelas larangan mengonsumsi sabu. Akan tetapi ulama sepakat, kalau sabu (narkotika) dilarang karena ada larangan negara,” imbuhnya, Jumat (23/01/20).

Tersangka bahkan mengklaim, sesudah mengisap sabu, ia lebih bersemangat untuk mengajar mengaji.

Terpisah, sebelumnya Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, tersangka yang merupakan oknum ustadz ini mengaku mengonsumsi narkoba sudah 10 tahun.

Rama membeberkan, dari penangkapan ini, pihaknya telah menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, pipa pipet, korek api, satu lembbar klip sisa sabu, dan satu klip plastik berisi sabu seberat 1,1 gram.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 sub 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim