Dinas Perdagangan Kota Malang Tertibkan Timbangan Pedagang Nakal

Dinas Perdagangan Kota Malang Tertibkan Timbangan Pedagang Nakal

TerasJatim.com, Malang – Dinas Perdagangan Kota Malang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang nakal yang diketahui memodifiasi timbangan di sejumlah pasar tradisional di Kota Malang.

Dari hasil penertiban itu, ditemukan masih terdapat pedagang yang nakal dengan mengurangi beban anak timbangan.

Kasie Tertib Niaga Dinas Perdagangan Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari mengatakan, selama dua hari UPT Metrologi Legal Disdag Kota Malang  melakukan tera ulang pada 73 timbangan milik pedagang Pasar Bunul.

“Ada timbangan yang tidak sesuai meski belum ada yang drastis perbedaannya. Timbangannya berkurang satu atau dua gram. Semua jenis timbangan ditera ulang, mulai dari timbangan meja, timbangan gantung, digital, pegas, dan lainnya,” kata Eka, Selasa (22/01/19).

Mengetahui timbangan pedagang tidak sesuai, petugas pun langsung melakukan perbaikan agar timbangan tersebut sesuai standar. Jika ada kekurangan berat dari standar, maka anak timbangan itu dilekati logam hingga ukurannya sesuai.

“Untuk timbangan meja, petugas juga melakukan pembersihan dan penyelarasan bodi timbangan. Terkadang bagian-bagian timbangan harus digerinda agar seimbang,” tuturnya.

Meski demikian, Eka menilai, kesadaran dan kerjasam pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan sudah cukup bagus. Meski ada beberapa pedagang yang sempat menolak untuk diakukan tera ulang timbangannya.

“Tetapi dengan pendekatan persuasif, juga sosialisasi dan penyuluhan yang rutin dilakukan, para pedagang pun mau kooperatif,” ungkap Eka.

Tak hanya bagi pedagang, petugas juga melakukan tera ulang terhadap belanjaan konsumen. Jika ternyata ada selisih berat belanjaan yang tidak wajar, maka petugas langsung melakukan pemeriksaan pada timbangan pedagang.

“Sosialisasi pada pedagang jika timbangan yang tidak sesuai beratnya itu menyalahi norma, sekaligus merugikan konsumen,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, pada 2018 lalu ada 4 pasar yang dilakukan tera ulang, namun di tahun 2019 ini pihaknya bakal melakukan tera ulang di 10 pasar tradisional.

Pasar-pasar  tersebut diantaranya Pasar Mergan, Kasin, Bunul, Tawangmangu, Sukun, Kotalama, Gadang Lama, Klijen, Baru Barat, Lesanpuro, serta Klojen.

“Tera ulang ini gratis bagi pedagang. Harapannya 2020 nanti semua pasar sudah diresmikan sebagai Pasar Tertib Ukur. Sehingga, seluruh alat ukur yang digunakan di Kota Malang sudah terstandar,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim