Diduga Selewengkan DD dan BUMDes, 2 Perangkat Desa di Pucuk Lamongan Dibui

Diduga Selewengkan DD dan BUMDes, 2 Perangkat Desa di Pucuk Lamongan Dibui

TerasJatim.com, Lamongan – Diduga selewengkan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2019, Bulhar, mantan Pj. Kepala Desa (Kades) Sumberejo, Kecamatan Pucuk, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan Ahmad Andis, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberejo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan Jatim, harus berurusan dengan aparat kejaksaan setempat.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (13/08/20). Keduanya keluar dengan mengenakan rompi bewarna orange dan tangan diborgol, yang kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, M. Subhan, menjelaskan., dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Dari dua tersangka tersebut telah dikumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi, dokumen. Dan kami mendalami hal-hal lain terkait dugaan ini. Dan sementara ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak mulai ditetapkan,” kata Subhan, di depan sejumlah awak media, Kamis (13/08/20).

“Kerugian untuk sementara masih dihitung. Tapi indikasinya diperkirakan di atas 100 juta rupiah,” imbuhnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan atau calon tersangka lain dalam kasus ini, Subhan menjawab masih dalam pengembangan, “Sementara yang dapat kami simpulkan saat ini dua tersangka tersebut. Mungkin bisa jadi kalau ada pendalaman dari dua tersangka ini dan kita belum tahu,” tandasnya.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya pada Maret 2020, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk.

“Ada pengurangan volume pembangunan di desa. Sementara ini kita temukan ada sekitar 11 item kegiatan yang diduga tidak pas. Kalau BUMDes kita menduga selama 1 tahun mengendap di salah satu tersangka dan tidak digulirkan. Nilainya sekitar 50 juta rupiah,” urai Subhan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2, 3 dan Pasal 8 sebagai alternatif. “Pasal 2, 3 dan kemungkinan kita alternatifkan ke Pasal 8 Undang-undang Tipikor,” tegas Subhan. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim