Dicari Dua Bulan, Buron Perkosaan di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Dicari Dua Bulan, Buron Perkosaan di Sumenep Akhirnya Tertangkap

TerasJatim.com, Sumenep – Setelah sempat melarikan diri dan menjadi buron polisi selama dua bulan, akhirnya pelarian  Richard (24) warga Dusun Karangpanasan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Madura, terhenti.

Richard yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap BW, seorang gadis di bawah umur asal Kalianget Sumenep ini, diciduk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, kemarin.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin menerangkan, penangkapan Richard berawal dari informasi yang menyebutkan keberadaanya pada Rabu tanggal 22 September 2016 malam, sekira pukul 21.00 WIB, tengah berada di pinggir jalan depan Kantor Pegadaian, Jalan Payudan Timur Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Tak ingin membuang waktu, anggota Resmob Polres Sumenep langsung meluncur ke lokasi. Ternyata benar, orang yang selama hampir dua bulan ini dicari, ternyata sedang nongkrong bersama teman-temannya.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan.

AKP Hasanudin menambahkan, kejadian perkosaan tersebut berawal pada Sabtu malam tanggal 6 Agustus lalu. Saat itu Richard menjemput korban di tempat kos-nya di daerah Kapasari Surabaya diajak ke Cafe Alexis Surabaya.

Pada Minggu dinihari-nya, korban bersama Richard berangkat menuju Sumenep dengan mengendarai sepeda motor dan menginap di Hotel Sumekar Kabupaten Sumenep.

Saat tengah berada di dalam kamar hotel itulah, korban kemudian dipaksa oleh Richard untuk melayani nafsunya. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali.

Puas menikmati tubuh korban, sekira pukul  23.00 WIB, korban diantar pulang kembali ke tempat kos-nya di daerah Kapasari Surabaya.

Korban kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Jatim. Kini, sesuai dengan tempat kejadian perkara, kasus tersebut ditangani oleh Polres Sumenep.

Richard dijerat pasal 285 KUHP dan atau UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Isk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim