Dalam Sebulan, 74 Tersangka Kasus Narkoba di Sidoarjo Dikandangkan Polisi

Dalam Sebulan, 74 Tersangka Kasus Narkoba di Sidoarjo Dikandangkan Polisi

TerasJatim.com, Sidoarjo – Hanya dalam kurun waktu sebulan, Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 64 kasus narkoba dan menangkap 74 orang tersangka laki-laki serta 2 tersangka perempuan.

Dalam penangkapan para tersangka ini, tim Satreskoba Polresta Sidoarjo juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 555,72 gram dan ganja seberat 3.330,39 gram, serta pil ekstasi 1.076 butir.

Selain itu, turut disita pil double L sebanyak 4 ribu butir dan 60 unit handphone berbagai merk, uang tunai sebesar Rp.2,7 juta dan 5 unit sepeda motor.

Hal tersebut sebagai bukti bahwa Polresta Sidoarjo benar-benar serius dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini upaya kami dalam pemberantasan narkoba di Sidoarjo,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat press rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/03/20).

“Para tersangka ini tertangkap dengan barang bukti dari tanggal 17 Februari hingga 16 Maret 2020,” urai Sumardji.

Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim