Cabuli Murid Kelas 1 SD, Pria asal Purwosari Bojonegoro Dibui

Cabuli Murid Kelas 1 SD, Pria asal Purwosari Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, MN, pria 50 tahun, warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Informasi yang dihimpun, kasus asusila yang menimpa korban yang baru berusia 6 tahun itu, terjadi pada Selasa (21/11) siang kemarin, pukul 13.00 WIB.

Sementara korban diketahui juga warga Kecamatan Purwosari, yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas satu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro menuturkan, kejadian berawal saat ibu korban pulang dari bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih di sekolahnya. Sesampainya di sekolah ternyata korban sudah tidak ada lagi. Selanjutnya ibu korban bergegas pulang ke rumah.

“Di tengah jalan, tepat di depan rumah LS yang merupakan TKP, ibu korban melihat anaknya turun dari loteng rumah bersama dengan terlapor MN,” terang Wahyu, Kamis (23/11).

Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan akan diajak ke pasar.

Namun di tengah perjalanan, korban memberitahu ibunya jika celana pendeknya basah. Oleh Ibunya kemudian diperiksa.

Alangkah kagetnya, saat melihat di area sekitar kemaluan korban, ibunya melihat sudah basah dan berlendir.

“Kemudian oleh ibunya tanya pada korban, dan korban bilang telah diludahi lalu dimasukin jari oleh MN,” imbuh Wahyu.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa anak perempuannya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Setelah mendapatkan laporan, tak butuh waktu lama sejumlah petugas Reskrim Polres Bojonegoro beserta anggota Polsek Purwosari langsung melakukan penangkapan terhadap MN, dan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saat ini terlapor telah diamankan dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro serta kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tandas Wahyu.

Oleh penyidik Unit PPA Polres Bojonegoro, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim