Butuh Uang Untuk Selamatan Mendiang Ibunya, Pria ini Nekat Curi Satu Kuintal Jeruk

Butuh Uang Untuk Selamatan Mendiang Ibunya, Pria ini Nekat Curi Satu Kuintal Jeruk

TerasJatim.com, Banyuwangi – Maraknya kasus pencurian yang dialami petani jeruk di Dusun Sidorejo Wetan Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Jatim, kini mulai terkuak.

Polisi meringkus Budiono, pria berusia 45 tahun, warga setempat, yang diduga sebagai pencuri buah yang merupakan komoditas hasil perkebunan warga di kampungnya ini.

Aksi Budiono berakhir setelah dipergoki sejumlah tetangganya pada Selasa (11/04) dinihari sekira pukul 03,00 WIB. Saat itu Budiono baru saja memindai jeruk hasil curiannya dari sawah menuju ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 400 meter.

Buah itu dipetik pelaku dari kebun milik Supriyadi (43). Tak kurang 1 kuintal buah jeruk senilai Rp7,5 juta itu sudah diambil yang rencananya untuk dijual secara keliling.

Sikap warga patut dihargai. Usai tertangkap, Budiono langsung diserahkan kepada aparat Polsek Gambiran. Padahal warga merasa jengkel terhadap ulah pelaku yang diduga sudah berlangsung lama. Persoalan pencurian jeruk milik petani telah lama terjadi pada buah jeruk yang siap dipanen.

Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana menjelaskan, aksi pencurian yang dilakoni Budiono tergolong sudah direncanakan secara rapi.

“Dia masuk ke area kebun dengan memanjat pagar yang terbuat dari bambu. Satu persatu buah jeruk dipetik dan dikumpulkan di tanah. Setelah terkumpul banyak, baru dimasukkan ke dalam karung dan dipanggul pulang ke rumah dengan hanya berjalan kaki,” urainya, Rabu (12/04).

Warga yang sudah lama mencurigai perangai pelaku, berupaya melakukan pengintaian. Aksi pelaku akhirnya dihentikan setelah barang bukti dibawa pulang dan dimasukkan ke dalam tobos  yang telah terpasang di jok belakang sepeda motor Yamaha Vega protolan miliknya.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaku telah berulangkali melakukan aksinya. Namun pelaku mengaku hanya melakukan aksinya sekali dan keuru tertangkap.

“Mencuri buah jeruk untuk selamatan 40 hari mendiang ibunya. Pengakuan tersangka seperti itu. Tapi versi warga aksinya tak hanya sekali,” lontar AKP Redana.

Atas ulahnya ini, Budiono dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim