Bupati Yes Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling, Sholat Ied Maksimal 50% Kapasitas Masjid

Bupati Yes Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling, Sholat Ied Maksimal 50% Kapasitas Masjid

TerasJatim.com, Lamongan – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor: 451/10180/012.1/2021, tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid 19 di Jatim,

Bupati Lamongan Yuhrohnur Efendi menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala OPD untuk melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat, serta menjadi contoh dan teladan bahwa ASN menaati peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro, termasuk larangan mudik.

Hal tersebut disampaikan Bupati, saat menggelar pertemuan secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan, di Command Center Pemkab Lamongan, Senin (10/05/21).

“Saat ini Kabupten Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid-19, jadi sesuai Surat Edaran Gubernur masyarakat Lamongan boleh menggelar Sholat Ied dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitasnya. Takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla dengan protokol kesehatan,” jelas pria yang akrab dipanggil Bupati Yes tersebut.

Bupati juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan Sholat Ied harus dibentuk kepanitiaan yang menyiapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan Thermogun, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker, dan menyesuaikan durasi khotbah paling lama 10 menit.

“ASN juga diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat menjelang Idul Fitri,” pinta dia.

“Kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik, hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga menghadapi libur Idul Fitri minggu ini tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Dandim 0812 Lamongan Letkol Infantri Sidik Wiyono menambahkan, bahwa tiap ada hari libur terdapat kenaikan pelaku perjalanan dan selalu terjadi peningkatan kasus Covid-19.

“Puncak peningkatan kasus pada bulan November, Desember 2020 dan bulan Januari 2021. Hal tersebut sebanding dengan kenaikan tren pelaku perjalanan di Kabupaten Lamongan yang meningkat pada bulan yang sama yakni November sebanyak 194 orang, Desember 222 orang, dan Januari 179 orang. Pada minggu kedua bulan Mei pelaku perjalanan sejumlah 1.134 orang dan akan terus meningkat sampai Iul Fitri,” urai Sidik.

Dia pun mengingatkan jika mobilitas yang tinggi tanpa protokol kesehatan, maka kasus positif akan lebih tinggi.

Senada, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, jajarannya akan ikut mendukung langkah pemerintah pusat untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Sementara, data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Taufik Hidayat menyebutkan, per 8 Mei 2021 jumlah kasus positif di Kabupaten Lamongan sebanyak 2.765 dengan 11 kasus aktif. Terdapat 6 kecamatan berada di zona kuning dan 21 lainnya sudah ada pada zona hijau.

Dari 474 desa/kelurahan masih terdapat 6 desa zona kuning. Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini 9% dari total 537 TT. Saat ini telah dilakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri.

“Para pekerja migran ini akan terus dilakukan pendataan dan pengawasan serta isolasi jika terindikasi positif Covid-19,” tukas Taufik. (Crus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim