Bupati Jombang Launching Perbup Tentang DD, ADD dan PDRT Tahun 2021

Bupati Jombang Launching Perbup Tentang DD, ADD dan PDRT Tahun 2021

TerasJatim.com, Jombang – Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab melaunching Peraturan Bupati (Perbup) Jombang tentang Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa( ADD) dan Pembagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2021, di Jombang Command Center Pemkab Jombang, Rabu (20/01/21).

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati, Sekretaris Daerah beserta staf ahli, para Assisten dan Kepala OPD, para Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan ini Bupati Jombang menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak, khususnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, selaku leading sektor.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan pemahaman kita semua dalam mengelola dana bantuan desa dengan baik dan benar. Ini berguna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan ini, Bupati Jombang mensosialisasikan Perbup Nomor: 90 tahun 2020, tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa di Kabupaten Jombang tahun 2021, Perbup Nomor: 91 tahun 2020, tentang Pengelolaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jombang tahun 2021, serta Perbup Nomor: 92 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa tahun 2021.

Bupati Jombang menyebutkan, pada tahun 2021 ini, dana desa (DD) mengalami kenaikan cukup banyak, yakni sebesar Rp 440.601.000 dari DD tahun sebelumnya yang hanya Rp 280.150.133.000 menjadi Rp 280.590.734.000.

Prioritas penggunaan DD diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian pembangunan desa, melalui:

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, berupa jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui BUMDesa,

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, berupa pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dan perbaikan fasilitas kesehatan, dan

3. Adaptasi kebiasaan baru desa, berupa upaya untuk mewujudkan desa aman Covid-19 dan desa tanpa kemiskinan melalui BLT desa.

Jaring pengaman sosial berupa BLT desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana desa. BLT desa diberikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, dan
tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan sosial tunai, dan rogram bantuan sosial pemerintah lainnya.

Besaran BLT desa ditetapkan sebesar Rp 300.000. Pembayaran BLT desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai bulan Januari.

Penggunaan DD untuk memperkuat infrastruktur dasar guna mendukung pengembangan ekonomi, pelayanan dasar, lingkungan hidup dan ketahanan bencana, antara lain:

a. Pembentukan, pengembangan dan revitalisasi badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,

b. Penyediaan listrik desa, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,

c. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa,

d. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,

e. Penggunaan dana desa untuk pelestarian lingkungan dan ketahanan bencana dan adaptasi kebiasaan baru desa,

f. Penggunaan dana desa untuk peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui digitalisasi proses layanan.

g. Penggunaan dana desa untuk penanganan kemiskinan secara terpadu, disabilitas dan pengarus utamaan gender,

h. Penggunaan dana desa untuk peningkatan SDM yang berkarakter dan berdaya saing melalui optimalisasi pemanfaatan kekuatan agama, budaya dan modal sosial kemasyarakatan,

i. Pengembangan kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan lingkungan desa,

j. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan dana desa berupa pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 adalah sebesar Rp 114.737.289.993. ADD ini dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan serta untuk penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan keadaan darurat desa.

Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa, meningkatkan pembinaan kemasyarakatan, meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa, memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2021 sebesar Rp 17.075.874.627, dengan rincian: Pajak: Rp 15.000.000.000, dan Retribusi: Rp 2.075.874.627..

Pengalokasian bagian dari hasil PDRD dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.

Tujuan PDRD adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa, meningkatkan pembinaan kemasyarakatan, meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa, memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan adanya perbup ini diharapkan semua pemangku kebijakan pelaksanaan DD, ADD dan PDRD, bisa memahami teknis pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan DD dan ADD harus menggunakan prinsip-prinsip transparan serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang salah satunya dengan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Aplikasi Siskeudes ini sudah mulai diterapkan tahun 2018 lalu untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien.

“Saya mohon kepada camat beserta jajarannya untuk ikut berperan juga memfasilitasi, mengawasi dan mengevaluasinya agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.
kebijakan-kebijakan tersebut tidak lain merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam membina pemerintah desa agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari,” pesan Bupati.

Terkait penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan dana desa, sambung dia, merupakan tugas semua pihak, baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, inspektorat, camat, DPRD, untuk mengawasi penggunaan dana desa.

“Itu semua sudah dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat untuk ikut mengawasi di tataran implementasi penggunaan DD dan ADD khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan di setiap desa. Dengan harapan agar tujuan dari dana desa diantaranya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa, bisa betul-betul terwujud,” pinta Bupati.

“Terakhir saya menghimbau sekaligus mengajak untuk bersama-sama kembali mempelajari tupoksi masing masing, dan terkait dengan ADD dan DD, diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dananya, karena banyak yang mengawasi baik dari masyarakat, inspektorat, kepolisian dan juga wartawan serta para aparat penegak hukum. Para perangkat desa juga untuk dapat lebih mempelajari tetang aturan hukum masalah anggaran, dapat bekerjasama dan selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kecamatan dan OPDS terkait guna membangun kemajuan desa,” tandas Bupati. (Abu/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim