Bobol Rumah Seorang Wanita, 2 Maling di Bulumangi Babat Ditangkap

Bobol Rumah Seorang Wanita, 2 Maling di Bulumangi Babat Ditangkap

TerasJatim.com, Babat Lamongan – Jajaran Reskrim Polsek Babat Polres Lamongan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah warga di Dusun Kepoh Desa Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jatim, Selasa (20/04/21) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com, kejadian berawal saat korban bernama Anggraeni (34) warga setempat, sedang melaksanakan jamaah sholat Tarawih di salah satu masjid di desanya.

Usai pulang dan masuk ke rumahnya, Anggraeni kaget saat mendapati pintu belakang rumahnya telah jebol, dan sejumlah barang miliknya berupa handphone, tas berisikan laptop dan barang lainnya yang berada di ruangan kamarnya telah raib digondol maling.

Usai kejadian itu, sekitar pukul 21.33 WIB, korban melaporkan aksi kejahatan tersebut ke Mapolsek Babat.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Babat kemudian meluncur ke lokasi kejadian guna olah tempat kejadian perkara (TKP) guna penyelidikan.

“Aipda Yuyus, Bripka M. Riyadi, Bripka Dwi Achmad beserta Bripka Sumarsono selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan olah TKP, dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial HK (28), tetangga korban, pada Rabu (21/04/21) dini hari. Pelaku diamankan di Mapolsek Babat untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan,” terang AKP Joko Suwono, Kanit Reskrim Polsek babat, Rabu petang.

Setelah dilakukan pengembangan, HK mengakui sebagai pelaku pencurian di rumah Anggraeni. Ia pun mengaku jika aksinya tersebut dilakukan bersama salah satu temannya berinisial MK (18), warga Dusun Awar-Awar Desa Bulumangi.

“Dengan adanya pengakuan dari tersangka HK, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap MK, dan kemudian kami bawa ke Mapolsek Babat guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Joko.

Sementara itu, Kapolsek Babat AKP Dhani Rahardian Basuki menyebutkan, pihaknya mengapreasi kinerja anggotanya dalam kesigapannya menangani setiap laporan dan kasus. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di masa Ramadhan 1442 H ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan penjagaan rumah masing-masing, apalagi saat memasuki bulan suci Ramadhan, dimana tindak pelaku kejahatan semakin meningkat,” imbaunya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara. (Gm/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim