BNN Kota Kediri Bekuk Tiga Pengedar Sabu

BNN Kota Kediri Bekuk Tiga Pengedar Sabu

TerasJatim.com, Kediri – BNN Kota Kediri berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah WP  (28), mahasiswa, RK (30), pegawai honorer dan CF (33), Satpam Badan Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kota Kediri.

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati menuturkan, penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelididkan pada Selasa (18/17) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.

“Hasilnya, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni RK, pegawai honorer kantor BPPKAD  warga Dermo Kota Kediri dan CF, Satpam BPPKAD warga Jamsaren Kota Kediri. Keduanya diamankan saat berboncengan motor di depan halte  Jalan PK Bangsa Kota Kota Kediri,” jelasnya pada jumpa pers, Kamis (20/07).

Dari tangan CF, petugas berhasil mengamankan 0,75 gram sabu yang disimpan dalam dua  plastik klip.

Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari  WP, mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Selanjutnya petugas dengan didampingi Ketua RW setempat melakukan penangkapan terhadap WP kurang lebih pukul 15.00 WIB.

Saat digeledah, dari WP petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat sebesar 5,58 gram, 3 korek api gas, 2 ATM bank, uang Rp 1.160.000, sebuah HP merk Samsung, 1 set alat hisap, sebuah dompet, 2 buah timbangan digital, pil Double L sebanyak 4.650 butir, Dextro sebanyak 3 pil, plastik klip supra 78 buah, plastik klip pahe 4 buah, dan sedotan sebanyak 19 buah.

“Sehingga total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,33 gram,” tambahnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di kantor BNN Kota Kediri dan dilakukan tes urine, dengan hasil  WP positif sabu dan ganja, Sementara RK dan CF positif sabu.

Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 , dalam pasal 112 ayat (I), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim