BNN Kabupaten Malang Lumpuhkan Seorang Bandar Besar Narkoba

BNN Kabupaten Malang Lumpuhkan Seorang Bandar Besar Narkoba

TerasJatim.com, Malang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berhasil melumpuhkan SA, seorang residivis yang dikenal sebagai bandar narkoba.

SA,  pria warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang itu terpaksa dihadiahi timah panas pada salah satu kakinya, lantaran berusaha kabur saat akan diringkus.

Dari tangan SA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 273,23 gram sabu dan 97,67 gram narkotika jenis ganja.

“Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, maka dilakukan penembakan terhadap tersangka sesuai prosedur,” kata Kepala BNN, AKBP I Made Arjana, Selasa (08/08).

Menurut Made Arjana, saat petugas melakukan penggeledahan di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, petugas menemukan sabu seberat 65,69 gram, 100,98 gram dan 100,91 gram.

Sementara di sebuah tempat di Kecamatan Wagir, didapati dua poket yang diduga jenis sabu, masing-masing seberat 0,68 gram dan 0,54 gram. Ditambah alat hisap, tiga sedotan dan dua korek api.

Sedangkan di Kecamatan Lowokwaru, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2,77 gram dan 81,90 gram sabu, 8,54 gram serta 7,23 gram ganja.

Selain itu, di saku celana SA petugas juga menyita dua poket sabu. Petugas juga menyita uang sebesar Rp43,5 juta beserta buku rekening BCA atas nama SA.

“Narkotikan yang kami sita ini sudah siap edar. Rencananya tersangka mengedarkan sabu dan ganja ini di wilayah Malang dan sekitarnya,” imbuhnya.

Lanjut Made Arjana, tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil barang dari Kota Malang, tepatnya di daerah Kebon Agung, Kabupaten Malang pada Minggu (06/08) sore, sekira pukul 14.00 WIB.

Hingga saat ini petugas masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya SA dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim