Bertahun-tahun Jadi Budak Nafsu Bapak Tirinya, Gadis ini Kembali Jadi korban Perkosaan Pamannya

Bertahun-tahun Jadi Budak Nafsu Bapak Tirinya, Gadis ini Kembali Jadi korban Perkosaan Pamannya

TerasJatim.com, Surabaya – Sungguh malang nasib Bunga (17), nama samaran, gadis asal Jalan Kedung Tarukan Surabaya Jawa Timur ini. Selama bertahun-tahun, sejak dirinya duduk di bangku kelas 4 SD hingga beranjak dewasa, dia dipaksa ayah tirinya, Priyo Daryanto (45)  untuk melayani nafsu bejadnya.

Alih-alih mendapat perlindungan yang layak, entah sudah berapa puluh kali dia harus jadi budak nafsu ayah tirinya tersebut.

Priyo melakukan aksi bejatnya selalu memanfaatkan momen ketika ibu korban atau Istrinya, pergi ke pasar untuk berjualan.

Karena korban sudah tidak tahan atas perlakuan ayah tirinya, akhirnya korban pindah ke rumah pamannya Suparmadi (36), di Kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya, dan berharap nasibnya akan lebih baik.

Namun, ibarat keluar dari kandang macan kemudian masuk ke sarang buaya, nasib Bunga kembali tragis. Sang paman yang diharapkan menjadi pelindung baru dalam hidupnya, malah memperlakukan hal yang sama seperti ayah tirinya kepada dirinya. Bunga kembali harus melayani nafsu bejad pria ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kasus ini terungkap berawal pada pertengahan bulan Agustus 2016 lalu, setelah Bunga digagahi pamannya, kemudian keesokan harinya korban meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke rumah tantenya yang ada di luar kota.

”Korban menceritakan perilaku ayah tiri dan pamannya terhadap dirinya. Dari informasi inilah kemudian ada laporan dan sebagai dasar kami untuk membekuk dua lelaki tersebut,” jelasnya.

Lanjut Shinto, ancaman pelaku kepada korban terbukti manjur. Perlakuan pelaku selama ini rupanya tidak ada yang mengetahuinya. Bahkan, ibu korban baru tahu peristiwa yang menimpa putrinya, ketika petugas datang menangkap suaminya.

Kini Priyo Daryanto sang ayah tiri korban dan paman korban Suparmadi, harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua nya dijerat dengan pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim