Bawa Kabur Motor Teman Prianya, Janda Seksi Purel Karaoke Ditangkap Polisi

Bawa Kabur Motor Teman Prianya, Janda Seksi Purel Karaoke Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Eka Kartika Sari (25), janda seksi warga jalan Pogot Jaya Surabaya, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Simokerto Surabaya, lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik teman prianya.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat janda yang juga berprofesi sebagai purel karaoke di Jl. Kenjeran ini berkenalan dengan korban, Ahmad Fathcan (26), pria asal Tenggumung Wetan Surabaya, lewat akun facebook.

Eka menebar pesona di facebook tersebut dengan menggunakan nama Tika Santhana. Melalui akun itu, Eka akhirnya berhasil menjerat korban dan mengajaknya bertemu di Jalan Tambak Madu Surabaya.

Saat itu Eka datang dengan WR, seorang temannya. Eka kemudian mengajak korban bercinta di sebuah losmen. Namun, korban mengaku tak memiliki uang sepeser pun untuk menyewa losmen.

Selanjutnya  Eka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di sebuah ATM, sebagai uang sewa losmen.

Agar korban percaya, Eka meminta temannya menemani korban di tempat tersebut. Saat itulah, Eka membawa motor milik korban dan tak kembali.

“Namun, beberapa saat kemudian, teman pelaku yang berinisial WR juga menghilang dengan beralasan mencari kamar kecil,” ujar Kompol Muhammad Harris, Kapolsek Simokerto, Rabu (22/02).

Sadar menjadi korban penipuan, pria nahas ini kemudian melapor ke Mapolsek Simokerto.

Mendapat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap Eka. Hasilnya, Eka ditangkap tak jauh dari lokasi pertemuan.

Kepada penyidik, wanita seksi ini mengaku sudah lima kali beraksi dan selalu bersama pria yang disebutnya sebagai bos bernama AB. Modusnya, pelaku ini mengajak kencan teman prianya, lalu dengan berbagai cara dia melarikan motor untuk dijual ke Madura seharga Rp2 juta per unitnya.

Kini Eka masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan terkait aksi kejahatannya selama ini. Selain Eka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Yamaha Mio nopol L 4507 SZ

Atas pebuatannya, Eka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim