Bagaimana Progres BKD Bojonegoro yang Ratusan Miliar?

Bagaimana Progres BKD Bojonegoro yang Ratusan Miliar?

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lumayan lama, tak terdengar progres proyek bernilai ratusan miliar yang dikemas dalam program Bantuan Keuangan Desa (BKD) bersifat Khusus yang digelontor melalui dana APBD-P 2021 Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Dalam perjalanan yang disebut-sebut menuai berbagai pujian dan kritik lantaran dianggap produk prematur itu, tak pelak menyisakan ketimpangan di sana-sini. Anggaran BKD ini pun disepakati dengan metode 2 kali pencairan yakni 50 persen pada akhir tahun lalu, dan 50 persen berikutnya di tahun 2022 ini. Namun nyatanya hingga hari ini belum jelas juntrungannya.

Alhasil, sejumlah Kades penerima BKD pun kelimpungan akibat terlanjur ‘kendel’ hutang, guna kepentingan suksesnya proyek BKD yang rata-rata untuk jalan rigid beton dan pengaspalan. Tak sedikit pula para Kades telah menyelesaikan garapan secara 100 persen, walaupun anggaran yang cair baru 50 persen di tahap pertama

Nah, barangkali ini nasib apes yang tak terhindarkan oleh para Kades yang nekat menyelesaikan BKD 100 persen. Pasalnya, pencairan dana BKD 50 persen tahap kedua kabarnya hingga kini belum ada kepastian. Tentu saja beban hutang terus dihitung bank, juga penyedia barang dan jasa dari pihak ketiga.

Beberapa waktu lalu, tersiar kabar pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa telah mengultimatum beberapa desa di yang nunggak pembayarannya. Informasi yang dihimpun Tim Investigator TerasJatim.com, jika tak segera dilunasi, maka pihak ketiga ini akan mengambil kembali material jalan yang telah digelar di desa dengan membongkarnya dan membawa kembali ke tempat asal.

Dan yang paling mutakhir serta masih hangat, beredar kabar bahwa dalam waktu dekat ini ada 11 desa penerima program BKD yang Kadesnya akan dipanggil pihak Polda Jatim. Infonya, pemanggian itu terkait hal ihwal seputar perjalanan pengerjaan BKD tersebut.

Berdasar hasil keterangan dari sumber TerasJatim.com, 11 Kades yang bakal dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Jatim, diantaranya 9 Kades dari Kecamatan Padangan, 1 Kades dari Kecamatan Balen, dan 1 Kades dari Kecamatan Kepohbaru.

Sebelumnya, Wabup Bojonegoro Budi Irawanto, yang getol sidak di lapangan, sejak awal telah mewanti-wanti semua desa penerima BKD agar tetap berpedoman pada ketentuan regulasi mengenai tahapan lelang, administrasi serta mengingatkan resiko hukumnya. Ia mengaku kasihan jika para Kades yang berposisi sebagai kuasa pengguna anggaran akhirnya menjadi pesakitan akibat tidak paham alur.

Sebagai bagian dari ‘gogol gendon’ yang belajar husnudzon, sebaiknya kita berharap agar semua baik-baik saja. Jika hal ini kemudian menjadi perkara pidana, semoga keadilan tetap tegak dan tidak tebang pilih, apalagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Mari kita simak apa yang bakal terjadi esok!

Salam TerasJatim

*Moch Nurul Saiq, Ka Biro Bojonegoro dan Kabid Litbang SMSI Bojonegoro

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim