ASN Tak Netral dalam Pilkada, Siap-Siap Terancam Sanksi

ASN Tak Netral dalam Pilkada, Siap-Siap Terancam Sanksi

TerasJatim.com, Madiun – Memasuki hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Madiun, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitas. Tak hanya itu, ASN juga dilarang ikut dalam politik praktis dan harus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, agar roda pemerintahand apat berjalan baik.

Wakil Walikota Madiun, Armaya, menegaskan, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Tak hanya itu, lanjut Armaya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI, kepala desa atau perangkat desa lainnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Armaya meminta kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Madiun mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika terdapat laporan adanya ASN yang tidak netral pada pesta demokrasi 27 Juni mendatang.

Sementara penentukan sanksi terhadap ASN akan menjadi kewenangan Majelis Kode Etik (MKE) Kota Madiun.

“Kita sudah membentuk MKE. Jadi kita nanti juga memberikan sanksi yang tegas, mulai pengurangan pangkat, teguran lisan sampai pemberhentian,” ungkapnya, dalam forum koordinasi kehumasan di aula Wisma Haji Kota Madiun, kemarin.

Sementara itu, pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto mengatakan, bagi ASN yang dilaporkan ke MKE akan diproses sesuai aturan. Untuk itu, ia meminta ASN untuk menjaga netralitas serta tidak terlibat politik praktis. ASN tetap berhak menyalurkan hak pilihnya, namun tidak boleh melanggar ketentuan.

“Saya yakin bahwa netralitas ASN/PNS harga mati yang sudah diatur oleh aturan yang sedemikian detailnya. Kalau pun ada ASN yang melanggar, itu karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman terhadap aturan itu,” kata Rusdiyanto.

Forum koordinasi kehumasan menghadirkan narasumber ketua KPU Kota Madiun, Sasongko serta ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko. Dalam kesempatan itu, keduanya memberikan penjelasan terkait aturan-aturan dalam pilkada 2018 serta larangan bagi ASN.

Dalam forum tersebut diharapkan ASN Pemkot Madiun dapat memahami aturan serta tidak terjebak dalam politik praktis. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim